Bro & sis,
Masih ingat dengan pajak progresif motor ? Nah dibulan Oktober 2014 ini ada kebijakan pemerintah terbaru yang menaikkan pajak progresif motor.
Dalam Raperda Perubahan Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor akan ada kenaikan
tarif pajak progresif kendaraan bermotor.
Kenaikan pajak progresif ini dimaksudkan dalam upaya mengurangi kemacetan di Jabodetabek sekaligus
meningkatkan pendapatan pajak. Hasil penerimaan pajak ini sendiri akan dialokasikan menurut kebijakannya
untuk masyarakat dalam bentuk perbaikan transportasi publik sebagai upaya mengurangi kemacetan
Definisi Pajak Progresif Motor
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari 1.Apabila seseorang sudah memiliki 2 motor dan membeli lagi maka pada pembelian baru itu akan dikenakan pajak progresif ke 3.
Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil.
Pajak progresif ini dihitung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) jadi semakin besar harga motor anda, maka semakin besar pula pajak progresif yang perlu anda bayarkan.
Berapa Kenaikan Pajak Progresif
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang pertama, pajak progresif meningkat dari 1.5% menjadi 2%.Untuk pemilik kendaraan bermotor yang kedua, pajak progresif meningkat dari 2% menjadi 4%.
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang ketiga, pajak progresif meningkat dari 2.5% menjadi 6%.
Untuk pemilik kendaraan bermotor yang keempat, pajak progresif meningkat dari 4% menjadi 10%.
Pemilik Kendaraan Bermotor | Sebelum Kenaikan | Setelah Kenaikan |
---|---|---|
Motor ke 1 | 1.5% | 2% |
Motor ke 2 | 2% | 4% |
Motor ke 3 | 2.5% | 6% |
Motor ke 4 dan seterusnya | 4% | 10% |
Apakah Dampaknya Bagi Anda
Kenaikan pajak progresif motor ini berlaku untuk daerah wilayah DKI Jakarta khususnya pembeli motor dengan KTP Jakarta.Pajak progresif ini dikenakan pada saat anda:
- Membeli motor baru.
- Memperpanjang STNK anda.
Pemilik Kendaraan Bermotor | Range Kenaikan Pajak (Tergantung Tipe Motor) |
---|---|
Motor ke 1 | Rp. 52,000 – Rp. 92,000 |
Motor ke 2 | Rp. 260,000 – Rp. 460,000 |
Motor ke 3 | Rp. 468,000 – Rp. 828,000 |
Motor ke 4 dan seterusnya | Rp. 884,000 – Rp. 1,564,000 |
Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK
Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).

Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 1 dengan biaya PKB 171,000
Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 2 dengan biaya PKB 228,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 2 dengan pajak progresif 1 (228,000 - 171,000) = Rp. 52,000
Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 3 dengan biaya PKB 285,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 3 dengan pajak progresif 1 (285,000 - 171,000) = Rp. 104,000
Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 4 dengan biaya PKB
456,000. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak
progresif 1 dengan pajak progresif 2 (456,000 - 171,000) = Rp. 275,000
Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
- Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
- Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya